Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM – Kesederhanaan berubah jadi sikap yang kian langka ke kalangan pejabat besar pemerintahan ketika ini. Namun, pernah ada satu sosok yang dimaksud mampu menjalaninya dengan tulus, yakni Baharuddin Lopa.
Lopa dikenal sebagai Jaksa Agung ke-17 Republik Tanah Air yang tersebut hidupnya terpencil dari kemewahan. Sikapnya yang tersebut mudah bahkan menciptakan atasannya, Menteri Kehakiman Ali Said (1981-1984), mengatakan Lopa tergolong miskin, sekalipun kerjanya sangat memuaskan.
“Tapi ia sendiri tetap miskin. Mobil pribadi belum dimiliki saat tugas ke Jakarta. Entah belakangan ini,” ungkap Ali, diambil Kompas (17 April 1983).
Pernyataan Ali yang dimaksud memang sebenarnya benar adanya. Sejak menjadi jaksa pada tahun 1958, Lopa tidak miliki mobil pribadi pada waktu lama serta cuma mengandalkan kendaraan dinas. Namun, baginya, mobil dinas belaka untuk urusan kerja. Dia berpegang teguh pada prinsip bahwa haram hukumnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi pada luar hari kerja. Bahkan, ia melarang istrinya memakai motor dinas untuk pergi ke pasar.
Karena prinsip itu, Lopa kerap naik-turun angkot untuk beraktivitas di dalam akhir pekan atau hari libur. Padahal, beliau mampu hanya menggunakan mobil dinas yang digunakan terparkir di dalam kediamannya. Namun, prinsipnya tetap tak tergoyahkan.
Lopa baru mempunyai mobil pribadi pada akhir 1980-an. Diceritakan di buku 1001 Kisah Baharuddin Lopa (2001), pada waktu itu, dia membeli mobil melalui Jusuf Kalla yang tersebut dikenal sebagai pebisnis mobil ke Sulawesi Selatan. Kalla menawarkan beberapa mobil dengan nilai mulai dari Rp100 jt hingga Rp60 juta, tetapi semua dianggap terlalu mahal oleh Lopa.
Kalla kemudian berniat memberikan biaya miring, tetapi Lopa menolak untuk diistimewakan. Akhirnya, ia membeli mobil dengan biaya sekitar Rp50 juta, dibayar melalui uang muka dan juga dicicil setiap bulan.
Kesederhanaan itu juga tercermin dari tempat tinggalnya. Rumahnya dalam Makassar sangat sederhana, tanpa perabot mahal. Begitu pula rumahnya di Pondok Labu, Jakarta.
Sikap hidup simpel itu sejalan dengan keberaniannya pada memberantas korupsi. Selama bertugas sebagai jaksa pada daerah, Lopa berhasil menyelamatkan uang negara dari beragam perkara korupsi. Kepiawaiannya itulah yang digunakan kemudian membawanya diangkat berubah menjadi Jaksa Agung pada Juni 2001.
Pengangkatan Lopa sebagai Jaksa Agung mengakibatkan secercah harapan bagi pemberantasan korupsi ke Indonesia. Menurut Suara Pembaruan (4 Juli 2001), Lopa langsung berkas penyelidikan perkara korupsi besar yang digunakan melibatkan pengusaha perusahaan dan juga pejabat tinggi negara. Dia bekerja tanpa kenal waktu, dari pagi hingga larut malam, walaupun berbagai pihak yang dimaksud tak senang dengan langkahnya.
“Terlalu sejumlah warga yang ketakutan jikalau saya diangkat bermetamorfosis menjadi Jaksa Agung, sehingga logis apabila pemukim ramai-ramai memotongi saya agar tak menjadi Jaksa Agung,” ungkapnya di buku Kejahatan Korupsi kemudian Penegakan Hukum (2001).
Sayangnya, masa tugas Lopa sangat singkat. Sebulan pasca dilantik, tepat pada 2 Juli 2001, ia jatuh sakit pada waktu mengunjungi serah terima jabatan Duta Besar RI sekaligus menunaikan ibadah umrah. Dia mual, muntah, berikutnya tak sadarkan diri secara mendadak.
Keesokan harinya, 3 Juli 2001, Baharudin Lopa meninggal dunia. Meski sempat muncul bermacam prakiraan tentang penggerak kematiannya, para dokter menyampaikan Lopa meninggal akibat serangan jantung yang mana dipicu kelelahan kerja.



















